Gugatan Dikabulkan PTUN, Irman Gusman Penuhi Syarat Maju Pemilihan DPD RI
Irman Gusman dikabulkan gugatan di PTUN pasca dicoret KPU Sumbar JAKARTA, LENSA KABAR.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan KPU untuk memasukan nama Irman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024. KPU mengatakan pihaknya tidak dapat menjalankan putusan PTUN, lantaran bertentangan dengan konstitusi. "Terhadap Putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi," kata Ketua Divisi Hukum KPU M Afifuddin, saat dihubungi, Selasa (19/12/2023). Baca Juga : Jelang Pemilu 2024 Bacaleg Ramai Pasang APK, Bawaslu Sumbar : Sebelum DCT Harus Taat Aturan Afif mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda setelah menjalani penjara sebelum kembali mendaftar sebagai calon. Di mana dalam putusan MK, masa jeda yaitu selama 5 tahun. ...